Tujuan Umum :
Menghasilkan personel yang mempunyai kompetensi untuk melaksanakan uji tak rusak radiografi sesuai dengan instruksi kerja di bawah pengawasan personel Tingkat 2 atau Tingkat 3.
Manfaat :
Setelah mengikuti pelatihan ini para peserta mampu:
- menjelaskan karakteristik sumber radiasi dan peralatan radiografi;
- menerapkan ketentuan keselamatan kerja radiasi yang berlaku;
- menjelaskan karakteristik cacat benda uji;
- menggunakan perlengkapan Proteksi Radiasi sesuai prosedur;
- melakukan set-up peralatan radiografi;
- melakukan pengujian radiografi sesuai instruksi kerja berdasarkan prosedur pengoperasian;
- melakukan proses film radiografi;
- melaporkan hasil pengujian radiografi.
Acuan :
- Tecdoc 628-IAEA dan ISO 9712.
- Ketentuan keselamatan kerja radiasi yang berlaku di Indonesia.
Materi :
- Dasar Fisika Radiasi
- Dasar Proteksi Radiasi
- Ketentuan Prosedur Keselamatan Kerja Radiasi
- Radiografi dengan Film dan Tanpa Film
- Kualitas Radiografi
- Sumber Radiasi dan Peralatan Radiografi
- Pengetahuan Material
- Pengetahuan Umum Uji Tak Rusak
- Metode Uji Sesuai Standar
- Teknik Penyinaran
- Defektologi
- ASME
- Praktikum Teknik Radiografi.